Permendiknas Nomor 12 Tahun 2026 Lebih Ramah dan Berkarakter
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah resmi diatur oleh kementerian.
Dalam unggahannya, Kemendikdasmen menyebut MPLS 2026 hadir dengan semangat baru yang lebih ramah, bermakna, dan berkarakter.
Tujuannya memastikan murid baru bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan sejak hari pertama.
Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS dirancang untuk membantu murid baru beradaptasi sekaligus memperkuat karakter serta budaya positif sejak hari pertama masuk sekolah,
Permendikdasmen No. 12/2026 menjadi payung hukum pelaksanaan MPLS di semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan larangan keras terhadap perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, dan tugas yang tidak mendidik.
Ada 5 prinsip utama MPLS 2026: pertama, edukatif. Kedua, kreatif. Ketiga, menyenangkan. Keempat, anti-perundungan. Kelima, penguatan karakter Profil Pelajar Pancasila. Semua aktivitas wajib mengacu pada 5 prinsip ini.
Selama MPLS, sekolah dilarang memberi atribut yang tidak relevan seperti tas karung, kaus kaki warna-warni, atau papan nama berlebihan. Dilarang juga memberikan hukuman fisik, mengarah pada pelecehan, atau kegiatan yang menguras fisik dan mental murid.
Kegiatan yang dianjurkan antara lain pengenalan warga sekolah, wawasan wiyata mandala, tata tertib, cara belajar efektif, pengenalan ekstrakurikuler, hingga simulasi mitigasi bencana.
Sekolah wajib melibatkan guru BK dan komite sekolah dalam pengawasan. Durasi MPLS maksimal 3 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Untuk PAUD dan SD kelas 1, kegiatan wajib didampingi orang tua. Sekolah tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan MPLS.
Kemendikdasmen menyediakan link unduh Permendikdasmen No. 12/2026 di https://s.id/MPLS-2026 agar semua sekolah, guru, dan orang tua bisa mempelajari aturan lengkapnya.
MPLS menjadi langkah awal membangun generasi Indonesia yang berkarakter, berintegritas, dan siap menghadapi masa depan.
Mulai dari teguran tertulis, pemberhentian kegiatan, hingga evaluasi kepala sekolah. Masyarakat bisa lapor ke kanal Kemendikdasmen jika menemukan pelanggaran MPLS. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kasus perpeloncoan di MPLS.
Fokusnya adalah transisi murid baru yang positif, aman, dan membangun semangat belajar sejak awal.
Mudahan bermanfaat aamiin

Komentar
Posting Komentar