HARAPAN UNTUK PERMENDIKNAS NOMOR 7 TAHUN 2025
HARAPAN GURU PENGGERAK DAN REGULASI BARU
Oleh : Ahmad Kamara, S.Ag
Penataan regulasi penugasan kepala sekolah adalah langkah yang penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan di setiap satuan pendidikan.
Regulasi baru penugasan guru menjadi kepala sekolah dapat melibatkan semua guru termasuk juga guru penggerak yang tujuannya menjadi pemimpin perubahan pendidikan yang lebih baik.
Mimpi Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah yang membawa dampak positif bagi pendidikan Indonesia jangan sampai hanya menjadi angan-angan belaka akibat regulasi yang kurang mengakomodasi semangat perubahan yang telah mengakar dalam diri.
Tetap semangat tergerak, bergerak dan menggerakkan.
Impian untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah, menjadi nahkoda perubahan di satuan pendidikan, tentu menjadi salah satu aspirasi yang wajar bagi banyak perubahan diantara mereka.
Harapan Guru Penggerak menemui tantangan yang tidak kecil. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah membawa angin perubahan Guru Penggerak yang sebelumnya sebagai perioritas utama.
Jika sebelumnya pengalaman mengikuti Program Guru Penggerak menjadi nilai tambah yang urgen, bahkan menjadi salah satu afirmasi.
Sedangkan regulasi terbaru PP Nomor 7 Tahun 2025 dikhawatirkan mengedepankan aspek lain yang belum tentu sejalan dengan esensi kepemimpinan transformatif yang diusung oleh guru penggerak.
Sekolah-sekolah di Indonesia saat ini sangat membutuhkan pemimpin yang tidak hanya cakap dalam administrasi, tetapi juga memiliki visi yang jelas mampu memberdayakan guru menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi perkembangan optimal murid.
Dalam prosesnya, perlu pertimbangan secara matang potensi dan keunggulan yang dimiliki oleh Guru Penggerak. Mereka adalah aset berharga yang telah dibekali dengan kompetensi kepemimpinan yang relevan dengan tantangan pendidikan abad ke-21.
Tidak memanfaatkan potensi ini sama halnya dengan menunda kemajuan pendidikan itu sendiri. Regulasi seharusnya mampu mengakomodasi dan memberikan ruang yang lebih besar bagi Guru Penggerak untuk membuktikan kapabilitas mereka sebagai calon pemimpin sekolah yang visioner dan transformatif.
Pemangku kebijakan mengakomodasi Guru Penggerak untuk tetap mengikuti regulasi baru agar kesempatan memimpin satuan pendidikan dapat terwujud.
Meskipun program guru penggerak dihentikan, semangat dan nilai-nilai yang dipelajari akan terus hidup dan menjadi inspirasi bagi para guru dan pendidik di Indonesia.
Guru Penggerak tetap relevan dengan pendidikan di Indonesia dan di era yang harus berkembang.

Komentar
Posting Komentar